Mendaftarkan kelahiran di luar negeri: aturan di halaman ini
Registering the birth locally
- Prancis: within 5 days
- Inggris Raya: within 42 days
- Filipina: within 30 days
- Thailand: within 15 days
- Jepang: within 14 days
- Jerman: within 7 days
- Italia: within 10 days
- Singapura: within 42 days
- Korea Selatan: within 30 days
- Belanda: within 3 days
- India: within 21 days
- Amerika Serikat: the hospital files it
Semua langkahnya, berurutan
- Prancis: daftarkan kelahirannya di konsulat Prancis dalam 15 hari (30 di sebagian negara) — atau mintalah transkripsi akta kelahiran setempat kapan saja, dengan terjemahan, bukti kewarganegaraan Prancis salah satu orang tua, dan buku keluarga Anda. https://www.diplomatie.gouv.fr
- Amerika Serikat: ajukan Consular Report of Birth Abroad (CRBA) sebelum ulang tahun ke-18 — secepat mungkin, daring bila kedutaannya menawarkan itu; biayanya $100. Biasanya kedua orang tua hadir bersama bayinya. https://travel.state.gov
- Britania Raya: mendaftarkan kelahirannya di sana bersifat pilihan — akta setempat sudah cukup untuk paspor Britania. https://www.gov.uk/register-birth-abroad
- Filipina: ajukan Report of Birth di kedutaan atau konsulat Filipina dalam 1 tahun; akta kelahiran PSA-nya datang sekitar 3 bulan kemudian. Setelah setahun, perlu surat pernyataan pendaftaran terlambat dan pengumuman 10 hari. https://jakartape.dfa.gov.ph/consular-services/civilregistry/rob
- Jepang: ajukan pemberitahuan kelahirannya di kedutaan dalam 3 bulan — kalau bayinya juga memperoleh kewarganegaraan lain saat lahir, nyatakan pada formulir yang sama bahwa ia mempertahankan kewarganegaraan Jepangnya, kalau tidak, kewarganegaraan itu hilang. https://www.mofa.go.jp
- Jerman: daftarkan kelahirannya di konsulat Jerman dalam 1 tahun kalau orang tua Jermannya sendiri lahir di luar negeri setelah 1999 dan tinggal di luar negeri — kalau tidak, bayinya tidak menjadi warga Jerman. https://www.auswaertiges-amt.de
- Kanada: ajukan surat keterangan kewarganegaraan (bukti kewarganegaraan) — tanpa tenggat. https://www.canada.ca/en/immigration-refugees-citizenship/news/2025/06/bill-c-3-an-act-to-amend-the-citizenship-act-2025.html
- Australia: ajukan kewarganegaraan Australia berdasarkan keturunan — tanpa tenggat. https://immi.homeaffairs.gov.au
- India: daftarkan kelahirannya di misi India dalam 1 tahun untuk kewarganegaraan berdasarkan keturunan (setelah itu perlu persetujuan pemerintah). https://www.mea.gov.in
- Italia: daftarkan kelahirannya di konsulat Italia — undang-undang 2025 memperketat kewarganegaraan berdasarkan keturunan, jadi periksa dulu kelayakannya. https://www.esteri.it
- Thailand: daftarkan kelahirannya di kedutaan atau konsulat Thailand. https://www.mfa.go.th
- Korea: laporkan kelahirannya lewat kedutaan atau konsulat Korea. https://overseas.mofa.go.kr
- Tiongkok: tanyakan ke kedutaan Tiongkok tentang dokumen perjalanannya — kalau salah satu orang tua sudah menetap di luar negeri dan bayinya memperoleh kewarganegaraan lain saat lahir, ia bukan warga Tiongkok. https://cs.mfa.gov.cn
- Tanyakan ke kedutaan the parent's country bagaimana mendaftarkan kelahirannya dan apakah ada tenggatnya.
Kewarganegaraan bayinya
By birth in the country: Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Brasil, Argentina, Uruguay, Cile, Peru, Ekuador, Bolivia, Paraguay, Venezuela, Kosta Rika, Panama, Guatemala, Honduras, Nikaragua, Jamaika. In some cases: Inggris Raya, Australia, Selandia Baru, Jerman, Prancis, Irlandia, Afrika Selatan.
- Mahkamah Agung menegakkannya pada 30 Juni 2026 (Trump v. Barbara); perintah berikutnya menyasar wisata kelahiran — periksa keadaan terkininya.
- Warga Britania bila salah satu orang tua warga Britania atau punya hak menetap di Britania Raya.
- Warga Jerman bila salah satu orang tua asing sudah tinggal sah di Jerman selama 5 tahun dan punya hak tinggal permanen.
- Tidak sejak lahir, kecuali salah satu orang tua juga lahir di Prancis; mungkin nanti (dengan permohonan sejak usia 13, atau pada usia 18).
- Warga Australia bila salah satu orang tua warga negara atau penduduk tetap.
- Warga Selandia Baru bila salah satu orang tua warga negara atau berhak tinggal tanpa batas waktu di sana.
- Warga Kanada karena lahir di Kanada (kecuali anak diplomat asing).
- Otomatis warga Prancis — anak dengan setidaknya satu orang tua warga Prancis adalah warga Prancis.
- Warga AS bila syaratnya terpenuhi: dengan satu orang tua warga AS, orang tua itu harus pernah berada secara fisik di Amerika Serikat selama 5 tahun sebelum kelahirannya (2 tahun di antaranya setelah usia 14); dengan dua orang tua warga AS, satu di antaranya cukup pernah tinggal di sana.
- Warga Britania berdasarkan keturunan bila orang tua Britanianya lahir, diadopsi, atau dinaturalisasi di Britania Raya — orang yang sendirinya warga Britania berdasarkan keturunan umumnya tidak bisa meneruskannya secara otomatis.
- Otomatis warga Filipina — anak dengan satu orang tua warga Filipina adalah warga Filipina, meski ia juga punya kewarganegaraan lain.
- Warga Jepang bila salah satu orang tua warga Jepang — tetapi ingat aturan tiga bulan untuk kelahiran di luar negeri.
- Warga Jerman bila salah satu orang tua warga Jerman — aturan satu tahun berlaku untuk keluarga yang sudah tinggal di luar negeri.
- Warga Kanada bila orang tuanya lahir atau dinaturalisasi di Kanada; orang tua yang lahir di luar negeri memerlukan 1.095 hari di Kanada sebelum kelahirannya (untuk kelahiran sejak 15 Desember 2025).
- Warga Australia lewat permohonan; orang tua yang sendirinya warga Australia berdasarkan keturunan memerlukan 2 tahun tinggal di Australia.
- Warga India lewat pendaftaran di misi bila orang tuanya warga India dan bayinya tidak punya paspor lain.
- Warga Italia hanya menurut syarat 2025 — periksa ke konsulatnya.
- Warga Thailand bila salah satu orang tua warga Thailand.
- Warga Korea bila salah satu orang tua warga Korea.
- Warga Tiongkok bila salah satu orang tua warga Tiongkok — kecuali bila salah satu orang tua sudah menetap di luar negeri dan bayinya memperoleh kewarganegaraan lain saat lahir.
- Umumnya orang tua yang berkewarganegaraan itulah yang meneruskannya — tanyakan ke kedutaan the parent's country.
- Ayah warga Prancis: akuilah anaknya di balai kota mana pun atau di konsulat Prancis, sebelum atau sesudah kelahirannya — surat pengakuannya menyertai transkripsinya.
- Orang tua Filipina: bayinya memakai nama belakang ibunya, kecuali ayahnya menandatangani surat pernyataan pengakuan dan ibunya menandatangani pernyataan penggunaan nama belakang ayahnya.
- Ayah warga AS: hubungan darahnya, pengakuan tertulis sebelum usia 18 (atau pengesahan), dan persetujuan tertulis untuk menafkahi bayinya sampai usia 18.
- Ayah warga Jepang: akuilah anaknya — dilakukan sebelum kelahirannya, itu berlaku sejak lahir; setelahnya, perlu pernyataan kewarganegaraan.
- Pengakuan ayah biasanya diperlukan untuk nama belakangnya dan untuk kewarganegaraannya — tanyakan ke konsulatnya.
- Ajukan lebih dulu ke negara yang kewarganegaraannya sudah tercatat: bawa akta kelahirannya (dan pendaftaran konsulernya), foto bayi sesuai ketentuan paspornya, dan identitas kedua orang tua.
- Paspor AS untuk anak di bawah 16 tahun: kedua orang tua hadir, atau yang tidak hadir menandatangani persetujuan bernotaris (formulir DS-3053).
- Hanya satu orang tua yang ada: bawalah persetujuan tertulis orang tua lainnya (bernotaris atau berapostille), untuk pendaftaran maupun paspornya.
- Lahir di rumah: Andalah yang mendaftarkan kelahirannya — bawa surat keterangan bidan atau saksi, dan semua dokumen medisnya.
- Situs yang menagih untuk akta kelahiran “cepat” — jalur aslinya adalah formulir pencatatan sipil dan konsulat.
- Melewatkan tenggat: pendaftaran terlambat sering memerlukan surat pernyataan, pengumuman, atau penetapan pengadilan.
- Tenggat konsuler yang bila terlewat menghapus kewarganegaraan (Jepang, Jerman) — tidak ada kelonggaran.